Upaya Penangguhan Penahanan Ratna Sarumpaet ditolak

Selasa 30 Oktober 2018

Sebulan ini Indonesia digegerkan dengan adanya kasus hoax tentang penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet. Bahkan imbas dari beredarnya info hoax yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet ini telah menyeret nyeret beberapa nama politisi hingga calon presiden Prabowo Subianto. Ratna Sarumpaet yang tercatat sebagai salah satu anggota tim pemenangan nasional pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyampaikan informasi terkait dengan lebam lebam diwajahnya diakibatkan penganiayaan yang dialaminya di Bandung. Bahkan beberapa elit politik banyak yang menyampaikan informasi itu melalui media social hingga konferensi pers.

Tidak berselang lama, Ratna Sarumpaet membuat pengakuan yang menghebohkan dengan mengakui jika lebam yang ada diwajahnya bukanlah karena penganiayaan, namun efek dari tindakan medis operasi plastic (sedot lemak) yang dilakukkannya di salah satu rumah sakit kecantikan di Jakarta. Praktis pengakuan tersebut kembali membuat heboh seluruh rakyat Indonesia. Akhirnya Ratna Sarumpaet diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuat keonaran dengan membuat berita bohong atau Hoax. Ratna terancam hukuman maksimal 10 tahun karena dikenaiUndang-Undang Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946 , khususnya :

Pasal 14

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat
menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum 
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
 

Perempuan yang dikenal aktivis ditangkap oleh Polisi di dalam Pesawat saat hendak terbang ke Luar Negeri menghadiri sebuah acara, dan langsung ditetapkan sebagai Tersangka lalu ditahan. Secara hukum, seseorang yang telah dinyatakan sebagai Tersangka, maka Penyidik dapat melakukan penahanan berdasarkan atas ketentuan Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan antara lain

  1. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan melarikan diri;
  2. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan dapat merusak atau menghilangkan barang bukti,
  3. Tersangka/terdakwa dikhawatirkan akan melakukan lagi tindak pidana.


Melalui Kuasa Hukumnya, Ratna Sarumpaet juga mengajukan upaya penangguhan penahanan (mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir) dari tahanan di Kepolisian menjadi tahanan kota dengan alasan kesehatan. Menurut KUHAP, penahanan seorang Tersangka dapat ditangguhkan berdasarkan ketentuan Pasal pasal 31 ayat (1), penangguhan penahanan terjadi :

  1. Karena permintaan tersangka atau terdakwa :
  2. Permintaan mana disetujui oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab secara yuridis atau penahanan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkannya : Serta
  3. Adanya persetujuan dari tahanan untuk mematuhi syarat yang ditetapkan serta memenuhi jaminan yang ditentukan.

Namun upaya tersebut ditolak oleh Penyidik Kepolisian Polda. Metro Jaya, sehingga sampai dengan saat ini Ratna Sarumpaet masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya, sembari menunggu pemeriksaan terhadapnya dan saksi saksi selesai hingga dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya.

Pencarian

Kategori

Hukum Keuangan Q & A MAP